Nilai dan norma konsitusi Indonesia
Nama : shofiyatun nufus
NILAI DAN NORMA KONSTITUSI INDONESIA
Pengertian Nilai
Nilai yaitu sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam hal mempertimbangkankeputusan yang akan diambil kemudian. Nilai juga merupakan sesuatu yang bersifat abstrak,karena mencakup pemikiran dari seseorang
Pengertian Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untukmencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa.
MACAM-MACAM NILAI.
- NILAI VITAL
- NILAI SPIRITUAL
- NILAI MATERIAL
MACAM-MACAM NORMA
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma kesopanan
- Norma kebiasaan
- Norma hokum
Pengertian konstitusi.
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untukmencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa.
Macam Macam Nilai Konstitusi
- Normative value (Nilai Normatif)
- Nominal value (Nilai Nominal)
- Semantical value (Nilai Semantik)
Macam Macam Konstitusi
Konstitusi menurut sifatnya dibagi menjadi 2 :
-Konstitusi Fleksibel
-Konstitusi Rigid (kaku)
Konstitusi Secara Teoritis dibagi menjadi 2 :
-Konstitusi politik
– Konstitusi Sosial
Fungsi Konstitusi
- Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara.
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
- Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara.
- Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
Tujuan Konstitusi
- Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadapkekuasaan politik.
- Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.
- Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Perlunya Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
1. Konstitusi berperan sebagai Dasar Pembentukan Negara
2. Konstitusi berperan sebagai Perekat Bangsa
3. Konstitusi berperan sebagai Hukum Dasar
4. Konstitusi berperan sebagai Hukum Paling Tinggi
5. Konstitusi berperan sebagai Perangkat Kehidupan Yang Demokratis
6. Konstitusi sebagai Penjaga Demokrasi
7.Konstitusi sebagai Alat Untuk Membatasi dan Memisahkan Kekuasaan Negara
8.Konstitusi sebagai Pelindung HAM dan Hak-hak Warga Negara
Menggali Sumber Historis,Sosiologis, dan Politik
Dalam sejarah Perancis, Raja Louis XVI bertindak absolut. Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaanya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas, sebenarnya sudah muncul sebelum louis XVI dihukum dengan Guillotine.
Oleh karena itu konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara. Pandangan ini didasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu diantaranya adalah membagi kekuasaan dalam negara
(Kusnardi dan Ibrahim, 1988).
Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan, dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan.
Hal-hal Yang Dimuat Dalam Konstitusi/UUD
- Organisasi negara
- Hak hak asasi manusia
- Prosedur mengubah UUD
- Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
- Memuat cita cita negara dalam berbagai bidang
Konstitusi Dalam Arti Sempit
Sebuah dokumen yang disahkan yang menetapkan susunan dan fungsi utama lembaga pemerintah di suatu negara dan menyatakan prinsip-prinsip dimana lembaga tersebut harus bekerja.
Konstitusi Dalam Arti Luas
Keseluruhan sistem pemerintahan suatu negara, atau kumpulan peraturan yang mengatur sistem pemerintahan tersebut.
Membangun Argumen Tentang Dinamika dan Tentang Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa-negara Indonesia
- UUD NKRI 1945 : 18 Agustus 1945 – Agustus 1950, dengan catatan mulai 27 Agustus hanya berlaku di wilayah RI proklamasi
- Konstitusi RI 1949 : 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950
- UUDS 1950 : 17 Agustus – 5 Juli 1959
- UUD NRI 1945 (Orde lama) : 5 Juli 1959 – 1965
- UUD NRI (Orde baru) : 1966 – 1988
Tuntutan Reformasi di Masyarakat (1998)
- Mengamendemenkan UUD NKRI 1945
- Menghapus Doktrin DWI
- Menengakkan dasar hukum kedaulatan rakyat
- Desentralisasi dan keadilan
- Kebebasan Pers
- Kehidupan demokrasi
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara
Perubahan UUD NRI 1945:
- Perubahan 1 pada sidang umum MPR 1999 (14-21 oktober)
- Perubahan 2 pada sidang tahunan MPR 2000 (7-18 agustus)
- Perubahan 3 pada sidang tahunan MPR 2001 (1-9 november)
- Perubahan 4 pada sidang tahunan MPR 2002 (1-11 agustus 2002
Study kasus
“KONSTITUSI DI INDONESIA DINILAI MASIH MEMILIKI
BANYAK KELEMAHAN”